Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Isi Portofolio Pemupukan Dana BP Tapera?

Jumat, 7 Juni 2024 20:52 WIB

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Aturan tersebut lantas mendapat kritik dari pengamat, pengusaha, hingga serikat pekerja.

Laporan Pengelolaan Program Tapera 2022 menyebut bahwa pemerintah telah memberikan modal awal untuk pemupukan dana investasi BP Tapera  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2022 BP Tapera, lembaga tersebut menargetkan imbal hasil investasi ditargetkan sebesar Rp144,273 miliar dan target yield portofolio sebesar 6,22 persen.

Laporan yang sama menyebut ada empat instrumen investasi yang termasuk dalam aset finansial BP Tapera. Yakni surat utang korporasi (SUK), surat berharga negara (SBN), deposito, dan giro. Sebagian besar portofolio investasi BP Tapera dialokasikan untuk SUK dan SBN. Jika digabungkan, dua instrumen tersebut memiliki andil hingga 92 persen dari total aset finansial BP Tapera.

Penggunaan dana BP Tapera untuk SBN menuai kritik dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Dalam ringkasan kebijakan yang dirilis Celios berjudul “TAPERA untuk (Si)Apa?”, lembaga tersebut menyoroti alokasi penempatan dana Tapera pada SBN.

“Dengan proporsi tersebut, maka pemerintah selaku pengelola APBN memang mempunyai kepentingan dalam pengelolaan dana Tapera untuk pembelian SBN di mana proporsinya mencapai 45 persen. Ada nama Menteri Keuangan dalam struktur Komite Tapera yang salah satu tugasnya adalah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan dana Tapera,” seperti tertera pada laporan tersebut halaman 6.